Berita
Beranda / Berita / Rencana Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak Kalangan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia

Rencana Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak Kalangan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia

umrah
Rencana Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak Kalangan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia.

Majalahlabbaika.com  – Rencana legalisasi umrah mendiri ditolak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, karena dinilai banyak mudaratnya.

Saat ini legalisasi umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik mengatakan umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah.

Selain itu, umrah mandiri juga berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

“Secara tegas kami menolak legalisasi umrah mandiri, arena membuka celah penipuan dalam dan luar negeri serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia,” katanya di Jakarta dilansir dari detik.com.


Menurut Firman pelaksanaan umrah mandiri bisa berimbas pada kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah dalam negeri.

“Pemerintah seharusnya memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia,” ujar Firman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Penolakan juga disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI ) Zaky Zakaria Anshari.

Jumlah Jamaah Umrah Tembus 5,4 Juta Orang

Ia menyatakan fokus utama asosiasi adalah sebagai pelindung jemaah dan bertugas menjaga amanah ibadah serta menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan.

Peran PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) resmi bukan sekadar agen perjalanan, tetapi pelindung jemaah, penopang ekonomi, dan berbasis keumatan.

“Legalisasi umrah mandiri sangat potensial merugikan ekonomi keumatan, membuat banyak usaha terpuruk, dan ribuan mitra UMKM kolaps,” ungkap Zaky.

Sektor haji khusus dan umrah di Inonesia bernilai tak kurang dari Rp 30 triliun per tahun, dikelola oleh 3.421 perusahaan berizin resmi PPIU/PIHK yang menghidupi ratusan ribu pelaku usaha, termasuk ribuan mitra UMKM seperti penjahit ihram, katering, transportasi serta penginapan.

Sedangkan 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah yang menolak legialisasi umrah mandiri yakni : 1.Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)
2.Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH)
3. Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (ASHURI)
4.Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHIRASI)
5.Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan Wisata Islami (ASPHURI)
6.Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO)
7.Asosiasi Travel dan Tur Muslim Indonesia (ATTMI)
8.Perkumpulan Biro Perjalanan Wisata dan Penyelenggara Umrah dan Haji (BERSATHU)
9.Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA)
10.Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
11.Kelompok Penyelenggara dan Pengusaha Haji dan Umrah (KESTHURI)
12.Mutiara Haji Indonesia (MUTIARA HAJI)
13.Sarana Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI). **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Pilihat Editor

No posts found

× Advertisement
× Advertisement