Majalahlabbaika.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi menggantikan peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengelolaan ibadah haji pada 2026.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat diawali dengan pemaparan RUU Haji dan Umrah yang disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Salah satu isinya terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service.
“Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ucap Marwan, disiarkan TVR Parlemen dilansir dari detik.com.
Pimpinan rapat paripurna Cucun Ahmad Syamsurijal kemudian minta persetujuan peserta rapat terkait RUU tersebut.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Perwakilan presiden yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah tersebut.
Kementerian baru ini merupakan perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya.
BP Haji mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan tugas yang selama ini dijalankan Kementerian Agama.
Sementara, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur, berharap Kementerian Haji dan Umrah bisa sebagai pelindung jamaah sekaligus mitra usaha yang menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
“Kementerian harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai pengayom, memastikan ibadah berjalan aman dan lancar, serta usaha perjalanan tetap sehat dan berdaya saing,” tegas Firman. **


Komentar