Fiqih Haji
Beranda / Fiqih Haji / Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Setiap musim haji, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci. Ada yang datang dengan hati penuh haru, ada pula yang penuh rasa syukur karena bisa menunaikan rukun Islam kelima setelah menunggu sekian lama.

Namun sebelum kaki benar-benar melangkah ke Makkah dan Madinah, ada hal penting yang tak boleh dilupakan: memahami syarat, rukun, dan wajib haji.
Mengapa hal ini penting? Karena ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Haram, melainkan sebuah amal ibadah yang tata caranya sudah diatur dengan rinci. Salah langkah bisa membuat ibadah kurang sempurna, bahkan dalam beberapa hal bisa membatalkan haji.

Syarat Haji


Ibarat seseorang hendak bepergian jauh, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum naik kendaraan. Begitu juga dengan haji. Para ulama menyebut setidaknya ada lima syarat utama:

  1. Islam – Haji hanya diwajibkan bagi mereka yang beragama Islam.
  2. Baligh – Sudah dewasa, bukan anak-anak.
  3. Berakal – Dalam keadaan sadar dan sehat akalnya.
  4. Merdeka – Bukan dalam status perbudakan.
  5. Mampu (istitha’ah) – Secara fisik sehat, secara finansial cukup, serta aman dalam perjalanan.

Nah, syarat terakhir inilah yang sering jadi pertimbangan terbesar. Banyak orang menabung bertahun-tahun agar bisa berangkat, karena Allah memang hanya mewajibkan haji bagi yang mampu. Jadi, jangan merasa terbebani bila kondisi belum memungkinkan.

Macam-Macam Haji

Rukun Haji


Kalau syarat adalah bekal, maka rukun haji bisa diibaratkan seperti tiang bangunan. Tanpa tiang, rumah tak akan berdiri. Begitu pula dengan rukun haji: jika salah satunya ditinggalkan, hajinya tidak sah.
Ada enam rukun haji yang harus dilaksanakan:

  1. Ihram – Niat untuk memulai haji dengan memakai pakaian ihram dan membaca talbiyah.
  2. Wukuf di Arafah – Puncak haji, berada di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, meskipun hanya sebentar.
  3. Tawaf Ifadah – Mengelilingi Ka’bah tujuh kali setelah kembali dari Arafah.
  4. Sa’i – Berlari kecil atau berjalan cepat antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  5. Tahallul – Bercukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda keluar dari larangan ihram.
  6. Tertib – Melaksanakan semua rukun sesuai urutannya.

Bayangkan, rukun ini seperti puzzle. Jika satu saja hilang, gambar besar tak akan utuh.

Wajib Haji


Selain rukun, ada juga yang disebut wajib haji. Bedanya, kalau rukun ditinggalkan maka haji batal, tetapi jika wajib haji ditinggalkan, hajinya tetap sah—namun harus ditebus dengan dam (denda berupa menyembelih hewan).
Inilah daftar wajib haji:
Ihram dari miqat – Berniat haji dari batas tempat yang sudah ditentukan.

Perbedaan Haji dan Umrah

  1. Mabit di Muzdalifah – Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf.
  2. Melempar jumrah – Melempar batu kecil di tiga tempat di Mina.
  3. Mabit di Mina – Bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik.
  4. Tawaf wada’ – Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.

Jadi, jangan remehkan yang namanya “wajib haji”. Ia memang bukan tiang utama, tapi tetap bagian penting dari kesempurnaan ibadah.

Akhirnya, semua syarat, rukun, dan wajib haji ini mengingatkan kita bahwa haji bukan hanya soal ritual fisik. Yang lebih penting adalah niat tulus untuk beribadah. Seperti kata sebagian ulama, haji yang mabrur bukan diukur dari seberapa banyak oleh-oleh yang dibawa pulang, melainkan seberapa dalam perubahan sikap setelah kembali ke tanah air.
Jadi, sambil mempersiapkan paspor, visa, dan koper, jangan lupa juga mempersiapkan hati. Karena haji adalah perjalanan spiritual, bukan hanya perjalanan geografis.* (Muhammad Ali)

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Pilihat Editor

No posts found

× Advertisement
× Advertisement