Fiqih Haji
Beranda / Fiqih Haji / Macam-Macam Haji

Macam-Macam Haji



Macam-Macam Haji:

Ifrad, Qiran, dan Tamattu‘


Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah haji memang hanya satu, tetapi cara pelaksanaannya tidak tunggal. Sejak masa Nabi Muhammad ﷺ, umat Islam diperkenalkan dengan beberapa cara menunaikan haji. Dari situlah lahir tiga macam haji: Ifrad, Qiran, dan Tamattu‘. Ketiganya sama-sama sah dan bernilai ibadah, hanya berbeda pada cara berniat dan urutan melaksanakan umrah serta haji. Memahami perbedaan ini penting, karena setiap jamaah bisa menyesuaikan pilihan dengan kondisi fisik, finansial, maupun regulasi penyelenggaraan haji.

Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah haji dengan niat khusus hanya untuk haji terlebih dahulu. Jamaah berihram dengan niat haji tanpa menggabungkannya dengan umrah. Setelah melaksanakan seluruh rangkaian manasik, barulah umrah bisa dilakukan setelah musim haji selesai. Keunggulan haji Ifrad adalah sederhana, tidak ada kewajiban membayar dam, dan ringan secara finansial. Namun bagi jamaah dari luar Arab Saudi, termasuk Indonesia, haji ini terasa kurang praktis karena berarti umrah baru bisa dilakukan setelah haji rampung, bahkan terkadang harus menunggu lama untuk mendapat kesempatan lagi.

Haji Qiran

Berbeda dengan Ifrad, haji Qiran dilakukan dengan niat umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram. Jamaah langsung berihram dengan niat menggabungkan keduanya, lalu melaksanakan semua rangkaian manasik hingga selesai. Keistimewaan haji Qiran adalah besarnya pahala, karena jamaah mendapat nilai ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan. Namun konsekuensinya, haji Qiran lebih berat dijalankan dan mewajibkan pembayaran dam (sembelihan hadyu). Karena itu, haji Qiran biasanya dipilih

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

oleh jamaah dengan fisik kuat serta kesiapan finansial lebih.

Haji Tamattu‘

Haji Tamattu‘ adalah jenis haji yang paling banyak dipilih jamaah Indonesia. Dalam haji ini, jamaah mendahulukan umrah terlebih dahulu. Caranya: berihram untuk umrah, melaksanakan tawaf, sa‘i, dan tahallul. Setelah itu, jamaah menunggu hingga masuk tanggal pelaksanaan haji, kemudian berihram kembali dengan niat haji. Keuntungan haji Tamattu‘ adalah terasa lebih ringan karena jamaah dapat beristirahat setelah umrah sebelum masuk rangkaian haji. Kekurangannya, haji ini tetap mewajibkan dam. Meski demikian, mayoritas pembimbing haji di Indonesia menganjurkan Tamattu‘ karena sesuai dengan regulasi perjalanan dan kondisi jamaah.

Perbandingan Singkat

Jika dibandingkan, haji Ifrad tidak mewajibkan dam, tapi kurang praktis bagi jamaah luar negeri. Haji Qiran memberi keutamaan besar karena menggabungkan haji dan umrah sekaligus, tapi lebih berat dan wajib dam. Sementara itu, haji Tamattu‘ lebih mudah dijalankan, sangat sesuai bagi jamaah dari jauh, tetapi juga mewajibkan dam. Dengan adanya tiga pilihan ini, syariat Islam menunjukkan kelonggaran dan rahmat: jamaah bisa memilih sesuai kemampuan fisik, finansial, dan aturan perjalanan.

Semua macam haji — Ifrad, Qiran, dan Tamattu‘ — sah dan bernilai ibadah mulia. Perbedaan cara hanyalah bentuk keluasan syariat agar umat Islam memiliki pilihan sesuai situasi masing-masing. Bagi jamaah Indonesia, haji Tamattu‘ menjadi opsi dominan karena paling realistis. Namun apa pun jenisnya, yang terpenting adalah niat yang ikhlas, ketaatan dalam mengikuti manasik, serta menjaga kekhusyukan ibadah. Bukankah perbedaan ini justru memperlihatkan bahwa rahmat Allah begitu luas bagi umat-Nya yang datang dari berbagai penjuru dunia. *** (MA)

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Pilihat Editor

No posts found

× Advertisement
× Advertisement