Majalahlabbaika.com – Peralihan penyelengara dan pelayanan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-undang (UU) Haji dan Umrah. Salah satu yang menjadi tema pembahasan adalah rencana beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh pihak untuk turut mendoakan agar proses perpindahan pelayanan haji ke BPH dapat berjalan lancar dan sukses.
“Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sedangkan Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Menag di Jakarta, Ahad (24/8/2025) dilansir dari kemenag.go.id.
Menurut Menag, peralihan fungsi ini sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi sekaligus peningkatan mutu pelayanan bagi Jemaah haji Indonesia.
Dengan pemisahan peran, Menag meyakini bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan lebih profesional, sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) dapat memperkuat perannya di bidang pendidikan dan pembinaan umat.
“Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pelayanan haji yang lebih terintegrasi. Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan fokus perhatian terhadap hal ini,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan Undang-undang Haji dan Umrah. Salah satu yang menjadi tema pembahasan adalah rencana beralihnya kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Jika disepakati, BP Haji akan memiliki mandat penuh dalam pengelolaan ibadah haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Sedangkan Kemenag akan lebih berkonsentrasi pada penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan di tengah masyarakat. **


Komentar