Berita
Beranda / Berita / Tugas dan Wewenang Kementrian Haji dan Umrah

Tugas dan Wewenang Kementrian Haji dan Umrah

Memegang kendali penuh penyelenggaraan haji
Mengendalikan semua infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Melakukan Edukasi haji
Melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah. Kementerian ini memiliki struktur hingga ke daerah untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.

Memastikan Kesehatan jamaah
Wajib berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar calon jamaah benar-benar dinyatakan sehat sebelum berangkat.

Memperketat aturan umrah
Mengatur pelaksanaan umrah secara lebih ketat sehingga travel atau biro perjalanan penyelenggara haji tetap dapat memberangkatkan jamaah.

Sumber: Antara

Jumlah Jamaah Umrah Tembus 5,4 Juta Orang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer Bulan Ini

Pilihat Editor

No posts found

× Advertisement
× Advertisement